...terdapat empat Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi kelangkaan produk tersebut di masa tanggap darurat COVID-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mendag saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR secara virtual beberapa waktu lalu.
“Terkait ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang manangani pasien COVID-19 dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Indonesia, terdapat empat Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi,” kata Mendag lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Baca juga: BKPM: Terjadi lonjakan izin kesehatan pada Maret, tembus di atas 5.000
Pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, masker, dan etil alkohol.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
Larangan tersebut diberlakukan mengingat kebutuhan produk tersebut sangat tinggi di dalam negeri untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan COVID-19.
Kedua, pembebasan sementara Laporan Surveyor (LS) untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alkes sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Baca juga: Bea Cukai permudah impor alat kesehatan, tak perlu lagi izin edar
Alkes yang termasuk dalam pembebasan LS sementara tersebut, antara lain pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah, dan barang lain-lain berupa sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.
Pertimbangan pembebasan tersebut adalah untuk reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).“Kami ingin pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD tersebut dapat segera terpenuhi melalui relaksasi kebijakan ini,” kata Agus Suparmanto.
Baca juga: Pemkot Bekasi anggarkan Rp4,7 miliar untuk UMKM produksi APD
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020