"Dalam minggu ini Pemprov DKI akan memproduksi 20 juta masker yang akan dibagikan ke setiap penduduk," kata Marullah di hadapan peserta rapat.
Marullah mengatakan, akan ada distribusi masker dari Pemprov DKI Jakarta untuk warga Jakarta. Masing-masing penduduk mendapat dua masker.
Terkait pendistribusiannya, ada dua pola yang dilakukan, yakni berbayar dan tidak berbayar atau dibagikan gratis. "Ada juga yang berbayar namun harganya normatif," kata Marullah.
Pendistribusian masker ini sesuai dengan seruan Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada Sabtu (4/4).
Baca juga: Penutupan Pasar Tanah Abang hingga masa tanggap darurat COVID-19 usai
Gubernur Anies menyerukan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Ini sesuai dengan rekomendasi WHO yang telah memperbaharui rekomendasinya agar penggunaan masker dilakukan oleh semua warga.
Kewajiban menggunakan masker ini juga disosialisasikan di sejumlah transportasi publik dari 6 sampai 11 April dan efektif diberlakukan 12 April 2020.
Warga yang tidak menggunakan masker saat ingin mengakses transportasi publik di Jakarta tidak dapat menggunakan layanan transportasi tersebut.
Selain membahas pendistribusian bantuan masker, Marullah juga meminta aparat di wilayah memastikan "social" dan "physical distancing" terus diterapkan di masyarakat.
Marullah didampingi Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Munjirin memimpin rapat secara tatap muka diikuti para Kepala Suku Dinas dan seluruh Camat dengan menerapkan "social" dan "physical distancing". Setiap peserta duduk berjarak sekitar satu meter dengan yang lainnya.
Baca juga: Pasar Jaya tutup sebagian Pasar Tanah Abang Dalam arahannya, Marullah menekankan agar aparat kecamatan menjalankan instruksi Gubernur DKI untuk mencegah penyebaran virus masuk ke wilayah masing-masing dengan memberlakukan pembatasan sosial.
Namun selama pembatasan itu dilakukan, para camat juga harus memastikan kebutuhan logistik masyarakat terpenuhi.
Marullah juga meminta kepada para camat yang wilayahnya belum terdapat daerah rawan COVID-19 dapat mempertahankan diri dengan melakukan pencegahan terus menerus..
"Karena itu pembatasan aktivitas warga harus dilakukan oleh masyarakat," kata Marullah.
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 3 April 2020 menyatakan peningkatan kasus COVID-19 di DKI memerlukan langkah bersama untuk mengurangi potensi penularan.
Seruan tersebut sebagai respon atas terjadinya kekurangan persediaan masker medis untuk tenaga medis di Ibu Kota.
Baca juga: Dirut Pasar Jaya: Pasar Tanah Abang Senin tidak jadi buka
Isi seruan memuat beberapa poin sebagai upaya memutus mata rantai penularan, yakni mengharuskan warga menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
Masyarakat dapat menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
Anjuran penggunaan masker kain sebanyak tiga lapis untuk menangkal penularan virus juga disampaikan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasminto pada Minggu (5/4) di BNPB.
Sementara itu, hingga Senin siang, data dalam situs corona.jakarta.go.id menunjukkan sebanyak 1.268 kasus positif COVID-19 berada di Jakarta. Rinciannya 791 orang dirawat intensif, 284 orang menjalani isolasi mandiri, 67 orang sembuh dan 126 orang meninggal dunia.
Secara nasional DKI Jakarta merupakan provinsi dengan angka kasus positif COVID-19 tertinggi disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020