Panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.6 Tahun 2020.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko penularan COVID-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut panduan dari Kementerian Agama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Namun demikian, warga Muslim diminta melaksanakan sahur dan buka puasa sendiri atau bersama keluarga inti saja, tidak menggelar acara sahur di jalan atau ifthar jama’i, buka puasa bersama. Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala tidak diperkenankan semasa wabah.
Kementerian Agama juga meminta warga Muslim melaksanakan shalat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah serta melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing sesuai anjuran Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
Menurut panduan kementerian, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan. Demikian pula kegiatan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid/musala.
Berkenaan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan, kementerian mengharapkan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa menjelang Idul Fitri.
Surat edaran Kementerian Agama juga menyebutkan bahwa kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Kegiatan pesantren kilat Ramadhan dan silaturahim pada Hari Raya Idul Fitri disarankan dilakukan melalui media sosial atau telekonferensi.
Di samping itu, surat edaran Kementerian Agama mencakup panduan kegiatan pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah dan/atau zakat, infak, dan sedekah.
Pemerintah mengimbau warga Muslim membayarkan zakat harta segera sebelum puasa Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat dan meminta organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.
"Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," kata surat edaran kementerian.
Organisasi Pengelola Zakat diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lain di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana mencuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai serta memastikan tempat penerimaan zakat rutin dibersihkan.
Pemerintah juga mengingatkan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Panitia pengelola zakat diminta menghindari penyaluran zakat melalui penularan kupon dan pengumpulan orang, disarankan menyalurkan langsung kepada mustahik berkoordinasi dengan pengurus rukun warga dan rukun tetangga.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID," demikian Menteri Agama.
Baca juga:
MUI ingatkan umat Muslim hindari kerumunan, termasuk ibadah berkerumun
Dewan Masjid kembali serukan pembatasan aktivitas ibadah di masjid
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020