• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin sebut pelaku IKM mampu produksi masker dan APD

Kemenperin sebut pelaku IKM mampu produksi masker dan APD

6 April 2020 17:53 WIB
Kemenperin sebut pelaku IKM mampu produksi masker dan APD
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih. ANTARA/HO- Biro Humas Kementerian Perindustrian.

Sebanyak 88 persen dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker

Sejumlah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) untuk ikut membantu pemerintah dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

IKM tersebut antara lain tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

“Sebanyak 88 persen dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Gati memaparkan kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20-250 buah per hari. Kendati demikian, baru terdapat 55 persen IKM yang memahami standar pembuatan masker. Sehingga, 77,5 persen IKM mengaku mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis.

Untuk itu, Dirjen IKMA mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker nonmedis, mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan, sehingga pelaku IKM dinilai mampu memproduksinya.

“Untuk masker nonmedis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis,” papar Gati.

Upaya tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan bisnis IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya COVID-19 dengan memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia tekstil.

Namun, Gati mengingatkan agar para IKM melakukan self declare atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat, misalnya dengan menyebutkan bahwa masker itu merupakan masker nonmedis.

“Kalau mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain, ini juga harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang memenuhi syarat mutu tersebut,” ungkap Gati.

Sementara itu, untuk poduk penyanitasi tangan atau hand sanitizer, Gati mendorong IKM agar memiliki izin produksi dan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan.

Beberapa IKM saat ini mampu membuat produk yang dibutuhkan dalam rangka penanganan COVID-19 dan tengah mendapatkan perhatian dari dinas terkait untuk bisa dibelanjakan anggaran kepada IKM yang mampu memproduksi produk-produk yang tepat digunakan dalam kondisi saat ini.

Baca juga: Kemenperin kontak asosiasi pastikan bahan baku masker tersedia
Baca juga: Wali kota: UMKM produksi masker, dukung penanganan corona
Baca juga: Kemarin, penyusunan buku panduan mudik hingga kebanjiran order masker

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020