• Beranda
  • Berita
  • Polisi amankan 20 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar

Polisi amankan 20 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar

6 April 2020 19:26 WIB
Polisi amankan 20 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberi keterangan kepada wartawan terkait penangkapan 18 orang di Jakarta Pusat yang tidak patuh pada imbauan pembatasan sosial berskala besar, Sabtu (4/4/2020). ANTARA/HO Polda Metro Jaya/am.

Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang

Pihak kepolisian mengamankan 20 orang di Jakarta Utara lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau COVID-19.

"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.

Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.

Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: 18 orang tak patuh PSBB dipulangkan setelah diproses hukum

Petugas kemudian membawa 20 tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.

"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

Ancamannya hukuman paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Pemerintah jelaskan skema PSBB wilayah Jabodetabek

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020