Polrestabes Medan mengamankan 20 orang geng motor yang masih saja melakukan konvoi di jalan raya dan berbuat onar saat dilakukannya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di kota tersebut.Langkah itu diambil supaya memberikan efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, dalam keterangannya di Medan, Senin, mengatakan tindakan tegas yang dilakukan terhadap 20 orang pemuda itu, juga menyita 23 unit sepeda motor dan 1 unit mobil
Ia mengatakan, terhadap puluhan orang pemuda yang diamankan Polrestabes Medan, telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sedangkan, 23 unit sepeda motor akan tetap ditahan sampai berakhirnya masa tanggap darurat virus COVID-19.
"Langkah itu diambil supaya memberikan efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda, dan geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19," ujarnya.
Irsan juga mengimbau masyarakat agar turut mendukung kebijakan pemerintah agar tetap berdiam diri di rumah di masa tanggap darurat COVID-19.
"Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda berbuat ulah dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran COVID-19," jelasnya.
Ia menyebutkan, selama masa tanggap COVID-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.
"Polrestabes Medan akan tetap melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (3C) yang termasuk di dalmnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap COVID-19," katanya.
Baca juga: Ajudan Wagub Sumut sembuh setelah positif COVID-19
Baca juga: Pemkot Medan sediakan 14 hektar lahan untuk jenazah COVID-19
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020