Terdakwa kasus gratifikasi yang mengatur aliran suap dari kontraktor kepada Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.Terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya
Petikan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi kepada terdakwa Elvin MZ Muchtar pada persidangan telekonfrensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.
"Terdakwa Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sekaligus PPK proyek jalan Kabupaten Muara Enim terbukti selama persidangan dari keterangan saksi dan bukti petunjuk telah menyalahi wewenangnya," ujar Roy Riadi membacakan tuntutan.
Baca juga: Terdakwa suap 16 proyek jalan Muara Enim Sumsel segera hadapi tuntutan
Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan pertama.
Selain pidana dan denda, terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta.
JPU KPK berkeyakinan Elvin terbukti memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor Robi Okta Pahlevi dengan Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani beserta PLT Wakil Bupati Muara Enim Juarsyah dalam pengerjaan 16 proyek jalan senilai Rp132 Miliar.
Robi Okta dipilih sebagai pelaksana proyek karena bersedia memberikan commitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek yang dibagikan 10 persen kepada bupati dan sisanya kepada wakil bupati dan anggota DPRD setempat.
Tak hanya menghubungkan, Elvin juga bertindak sebagai pemberi bagian-bagian commitmen fee kepada bupati, wakil bupati dan ketua DPRD Muara Enim secara bertahap.
Dari perbuatanya itu ia menerima uang senilai Rp1 Miliar serta sebidang tanah senilai Rp2 Miliar, tas dan sepatu senilai Rp25 juta dari kontraktor Robi karena telah memuluskan suap proyek tersebut.
Baca juga: Terpidana suap sebut Bupati Muara Enim nonaktif meminta mobil Lexus
Namun, karena membantu pengusutan kasus suap tersebut selama persidangan, KPK juga telah menetapkan Elfin sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerja sama (Justice Collaborator) sehingga menjadi peringan dalam tuntutan.
"Terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ucap Roy Riadi menambahkan.
Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa, Gandi Arius, menyatakan akan mengajukan pledoi kendati pihaknya juga mengaku senang karena permohonan Justice Collaborator Elfin dikabulkan.
"Kami juga senang karena tuntutan yang diberikan sudah paling minimal, meskipun menurut kami Pasal 12 itu kurang tepat dikenakan untuk Elfin," kata Gandi Arius usai persidangan.
Terdakwa Elfin MZ Muchtar, Ahmad Yani dan terpidana Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2019, dari penangkapan tersebut KPK menyita barang bukti uang sejumlah 35.000 dolar AS.
Sementara Robi Okta Pahlevi sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani dalam pengerjaan 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar.
Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim divonis 3 tahun penjara
Baca juga: Nota keberatan Bupati Muara Enim ditolak hakim
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020