Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di ibu kota.
Dandim 0504/Jaksel Kolonel Arhanud Toni Aris Setyawan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan Kodim bersama Polres, wali kota dan dinas-dinas terkait dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menaati dan menjalankan kebijakan Pemprov DKI untuk memutus rantai penyebaran virus corona tipe SARS-CoV-2 tersebut.
"Apa saja kebijakan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Provinsi DKI, pasti kita semua harus menaati dan menjalankan demi memutus rantai penyebaran virus COVID-19," kata Tony.
Menurut Tony, untuk segera memutus rantai penyebaran COVID-19 harus melalui peran semua pihak, partisipasi dan tanggung jawab seluruh masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.
"Yang kita harapkan memutus penyebaran dengan sesegera mungkin melalui peran, tanggung jawab dan partisipasi seluruh masyarakat tanpa terkecuali," kata Tony.
Baca juga: Warga Pasar Walang Baru dapat bantuan masker kain Terkait seperti apa implementasi dari PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan untuk diterapkan di Jakarta, menurut Tony, pihaknya masih menunggu kebijakan penerapan PSBB dari Provinsi DKI Jakarta.
"Implementasi PSBB di DKI Jakarta nantinya dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta yang berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopim) Provinsi DKI Jakarta selaku gugus tugas," kata Tony.
Selain dukungan personel, partisipasi Kodim 0504/Jakarta Selatan dalam percepatan penanganan COVID-19 adalah melakukan sinergi bersama Polres dan wali kota (3 pilar) dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Antara lain sosialisasi, imbauan agar masyarakat tetap di rumah, imbauan penggunaan masker dan jaga jarak fisik jika berbicara dengan orang lain.
Partisipasi lainnya melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas publik untuk mengurangi penyebaran virus.
"Yang terpenting sekali lagi peran dan tanggung jawab individu untuk melaksanakan imbauan pemerintah (social/physical distancing) sangat dibutuhkan untuk memutus rantai virus COVID-19," kata Tony.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 7 April 2020.
Baca juga: Pelanggar pembatasan sosial di Jakarta Utara dikenakan wajib lapor
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020