Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengusulkan kawasan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan baik.Karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok
"Karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: Gubernur Jabar: PSBB difokuskan ke Bogor Depok Bekasi
Idris mengatakan Selasa malam ini Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya.
Dikatakannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Depok, terdiri dari kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah.
Baca juga: Pemkot Depok kaji penerapan PSBB
Selain itu tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Wali Kota juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok.
Baca juga: Jumlah korban meninggal akibat virus corona di Depok bertambah
Selain itu juga ada Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan COVID-19.
"Ikhlas adalah kunci keselamatan dari bencana dan kesuksesan menghadapi musibah sebagai ujian. Yakni tetap ikhtiar manusiawi dan dekat kepada Allah SWT Tuhan Maha Pelindung sebagai sikap tawakal," ujar Idris.
Baca juga: Kominfo Depok ingatkan warga bijak menggunakan media sosial
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020