• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Bogor siap alokasikan Rp300 miliar untuk penanganan COVID-19

Pemkot Bogor siap alokasikan Rp300 miliar untuk penanganan COVID-19

7 April 2020 20:19 WIB
Pemkot Bogor siap alokasikan Rp300 miliar untuk penanganan COVID-19
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor di Kantor DPRD Kota Bogor, Selasa (7/4/2020). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
Pemerintah Kota Bogor siap mengalokasikan anggaran Rp300 miliar untuk percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim usai rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor di Kantor DPRD Kota Bogor, Selasa, mengatakan, anggaran sebesar Rp300 miliar tersebut diperoleh dari dua pos anggaran dalam APBD Kota Bogor tahun anggaran 2020.

Yakni dari pergeseran anggaran dari pos-pos yang pelaksanaannya dapat ditunda sebesar Rp295 miliar serta dari anggaran biaya belanja tidak terduga sebesar Rp4,5 miliar.

Usulan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada DPRD dan DPRD pada prinsipnya menyetujui. "Kami sudah menyampaikan usulannya kepada DPRD dan memberikan gambaran Gugus Tugas Covid-19 dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor," katanya.

Dedie menjelaskan, usulan anggaran Rp300 miliar itu akan dialokasikan, pada tiga tahap penanganan COVID-19 di Kota Bogor. Pertama, untuk kebutuhan logistik sekitar Rp210 miliar dan pencegahan Rp21 miliar.

Baca juga: Bogor segera usulkan penerapan PSBB ke pemerintah pusat

Kedua, untuk program percepatan penanganan COVID-19, dengan rincian RW Siaga Corona sekitar Rp5,7 miliar, paket sembako untuk kebutuhan warga terdampak selama tiga bulan Rp38 miliar dan dapur umum Rp4 miliar.

Ketiga, untuk program pascabencana meliputi kompensasi retribusi Rp18 miliar dan modal usaha industri kecil dan mikro (IKM) Rp16 miliar. "Jadi totalnya sekitar Rp300 miliar," katanya.

Pada rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga menyampaikan usulan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan COVID-19. "Usulan ini juga pada prinsipnya disetujui oleh DPRD, taoi dengan catatan agar memperhatikan dampak ekonomi dan sosial," katanya.

Usulan untuk memberlakukan PSBB itu, kata dia, akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan karena persetujuannya harus dari pemerintah pusat.

"Karena pemerintah pusat sudah menyetujui diberlakukan PSBB di DKI Jakarta, maka Kota Bogor sebagai bagian dari daerah penyangga ibu kota harus memiliki kebijakan yang sejalan," katanya.
Baca juga: Ombudsman minta Gubernur DKI terbitkan aturan pelaksanaan PSBB

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020