• Beranda
  • Berita
  • KPK perpanjang penahanan bekas Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

KPK perpanjang penahanan bekas Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

7 April 2020 20:37 WIB
KPK perpanjang penahanan bekas Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto
Tersangka mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Zaenal Abidin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

Penyidik melanjutkan penahanan tersangka ZA selama 30 hari sesuai dengan penetapan PN Surabaya yang kedua terhitung mulai 14 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 di Rutan K4 KPK (di belakang gedung Merah Putih KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin (ZA), tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

"Penyidik melanjutkan penahanan tersangka ZA selama 30 hari sesuai dengan penetapan PN Surabaya yang kedua terhitung mulai 14 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 di Rutan K4 KPK (di belakang gedung Merah Putih KPK)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, tersangka Zainal ditahan KPK sejak 15 Januari 2020 pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Mustofa pada 30 April 2018.

Baca juga: Wali Kota Mojokerto penuhi panggilan pemeriksaan KPK

Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa periode 2010 sampai 2018 sekitar Rp82.355.853.159.

Baca juga: Bupati Mojokerto penuhi panggilan KPK

Adapun teknis penerimaan dana tersebut, yaitu diterima langsung oleh Mustofa dan melalui orang-orang kepercayaannya.

Disamping teknis penerimaan dana tersebut, penerimaan dana dari Dinas PUPR yang diterima oleh Mustofa dilakukan bersama-sama dengan tersangka Zainal.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus cuci uang Mustofa Kamal Pasa

Baca juga: KPK periksa 17 saksi kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020