Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4) malam, kepastian itu sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Anies: Pelayanan Pemprov DKI tetap berjalan selama PSBB
Selain itu, pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun dalam operasionalnya, kata Sekar, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit berupa pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Baca juga: Anies siapkan 105 pasar selama penerapan PSBB di Jakarta
Baca juga: Anies bicara Jakarta sebelum dan setelah PSBB
Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai 10 April 2020, kata Sekar, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Sementara ini, kata Sekar, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses, dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor.
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020