Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Komisi III DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan di saat masyarakat Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.Di saat jeritan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan COVID-19
"Di saat jeritan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan COVID-19," kata Didik dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: DPR RI beri satu pekan Komisi III bahas RUU Pemasyarakatan dan RKUHP
Dia menilai pembahasan RUU bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari pandemi COVID-19, karena apa yang mau dikejar dari kedua RUU itu ketika dibahas saat rakyat sedang menghadapi pandemi COVID-19.
Menurut Didik, kalau kedua RUU itu untuk kepentingan rakyat, maka harus melibatkan publik dalam pembahasannya.
"Tunda dulu (pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan), tunggu hingga wabah COVID-19 berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," ujarnya pula.
Didik mengatakan hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III DPR terkait teknis akan dimulainya pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan.
Menurut dia, hingga saat ini Fraksi Partai Demokrat belum menerima permintaan Komisi III DPR untuk keanggotaan di panitia kerja (panja) untuk kedua RUU tersebut.
"Pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," katanya lagi.
Baca juga: Komisi III bahas pasal krusial di RUU Pemasyarakatan dan RKUHP
Dia menilai mekanisme teknis terkait hal tersebut, seperti rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak, sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena COVID-19.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR belum berbicara terkait penyelesaian RUU Pemasyarakatan dan KUHP, namun baru dibicarakan mengenai pasal-pasal kontroversial dalam kedua RUU tersebut.
"Kami di Komisi III DPR belum bicara penyelesaian (RUU Pemasyarakatan dan KUHP), baru bicara pembahasan termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing panitia kerja di Komisi III," kata Herman kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (2/4).
Herman mengatakan, kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) pada saat di masukan dalam RUU "carry over".
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020