"Setelah pengumuman nanti, bagi yang lolos namun ada masalah ekonomi tentu bisa mengajukan keringanan dan itu sesuai dengan apa yang sudah berjalan," ujar Nizam dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendikbud minta kampus bantu pulsa mahasiswa dan dosen
Baca juga: Kemendikbud beri perpanjangan masa studi mahasiswa terancam DO
Nizam juga meminta perguruan tinggi untuk tetap menjaga agar hak kuliah calon mahasiswa dapat terlindungi serta tertib aturan.
"Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditujukan untuk keluarga yang tidak mampu. Apalagi dengan kondisi seperti ini, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu bisa mengajukan KIP Kuliah," terang Nizam.
Sedangkan, bagi mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan KIP Kuliah (sebelumnya Bidikmisi), namun saat ini keluarganya sudah tergolong mampu diminta untuk keluar dari KIP Kuliah.
Baca juga: Kemendikbud siapkan asrama untuk karantina pasien COVID-19
Pelaksana tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Untuk PTN, KIP Kuliah melalui jalur SNMPTN dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sedangkan, untuk PTS, ditentukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Baca juga: Kemendikbud persiapkan RS universitas layani pasien COVID-19
Baca juga: Dirjen Dikti larang dosen ber-NIDN "mendua"
"Kami juga memberikan kesempatan pada rektor untuk mengusulkan kepada kami, siapa saja yang diajukan mendapatkan KIP Kuliah," kata Kahar.
Dengan kondisi saat ini, banyak sektor industri lumpuh akibat pandemi COVID-19 dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
Kahar memperkirakan akan berdampak pada keberlanjutan studi mahasiswa. Untuk calon mahasiswa baru dan mahasiswa maksimal semester tiga bisa mengajukan KIP Kuliah. Kuota beasiswa KIP Kuliah untuk tahun ini 400.000 beasiswa.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020