Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur, membatasi jumlah peziarah maksimal lima orang dalam rangka pencegahan COVID-19.Yang ingin ziarah jangan bergerombol cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal lima orang
"Yang ingin ziarah jangan bergerombol cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal lima orang," kata Kepala TPU Pondok Kelapa Effendi Sianturi di Jakarta, Rabu siang.
Effendi memberikan dispensasi kehadiran peziarah hingga maksimal sepuluh orang hanya pada saat prosesi pemakaman jenazah.
Ketentuan itu juga berlaku bagi penyedia jasa pembaca doa, penjual kembang dan pedagang kaki lima.
"Sebelum aturan pembatasan sosial berskala besar (KSBB) keluar, pembatasan peziarah sudah kami terapkan lebih dulu sejak 17 Maret 2020," katanya.
Baca juga: Polantas Jaktim bubarkan kerumunan ojol di pangkalan
Pembatasan jumlah kunjungan itu dilakukan Effendi dengan memasang spanduk imbauan di pintu masuk TPU.
Petugas keamanan di lokasi parkir kendaraan juga memilah rombongan berkendara mobil maupun motor.
"Peziarah yang masuk TPU dibatasi jumlahnya. Buka kami melarang, hanya dibatasi dua sampai tiga mobil," katanya.
Baca juga: Hasil tes cepat 49 pegawai Pemkot Jaktim negatif
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020