Status darurat di Papua Nugini, yang semula berlaku mulai 24 Maret hingga 6 April 2020, telah diperpanjang oleh Pemerintah PNG hingga dua bulan mendatang, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis dari KBRI Port Moresby yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sementara aktivitas perlintasan di perbatasan antara kedua negara melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow telah ditutup sejak 29 Januari 2020.
Menyusul kebijakan tersebut, Pemerintah PNG juga telah memperketat pengamanan di sekitar wilayah perbatasan dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelintas batas selama masa darurat berlangsung.
Terkait hal itu, Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandy kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan RI–PNG dapat memperhatikan kebijakan yang saat ini diterapkan dan tidak memaksa untuk memasuki wilayah PNG secara ilegal.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada petugas berwenang jika melihat adanya aktivitas perlintasan dari PNG yang masuk ke wilayah Indonesia secara tidak resmi selama penutupan aktivitas di pos-pos perbatasan.
Dubes Andriana Supandy berharap masyarakat di kedua sisi perbatasan dapat memahami risiko yang timbul jika terjadi penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
Penghentian aktivitas di perbatasan untuk sementara tentunya bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi seluruh masyarakat, kata Dubes Andriana.
Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri James Marape dalam pembicaraan melalui telepon pada 2 April 2020 sepaham mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kedua negara terutama di wilayah perbatasan.
Perlindungan masyarakat Indonesia dari bahaya COVID-19 merupakan prioritas negara saat ini dan dengan pemahaman serta dukungan dari seluruh pihak kita dapat bersama–sama meminimalisasi kemungkinan terjadi transmisi COVID-19 antara kedua negara, ujar Dubes Andriana.
Dalam pertemuan lanjutan antara Dubes Andriana dengan PM James Marape pascapembicaraan telepon dengan Presiden Joko Widodo, PM James Marape kembali menegaskan komitmen untuk mempererat hubungan kerja sama kedua negara dan mendorong segera adanya langkah-langkah tindak lanjut yang bermanfaat bagi kedua bangsa jika wabah COVID-19 telah berakhir.
Saat ini PNG memiliki dua kasus COVID-19 dengan kasus pertama adalah warga negara Australia yang telah dinyatakan pulih dan kembali ke negara asalnya. Sementara kasus kedua adalah wanita PNG berumur 40 tahun di distrik Kokopo, Provinsi East New Britain.
Baca juga: Warga perbatasan RI-PNG diajak TNI manfaatkan lahan kosong
Baca juga: Papua Nugini konkret dukung Papua bagian NKRI
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020