Dinas Ketenagakerjaan, Transmigasi dan Energi DKI Jakarta melakukan pendataan gelombang kedua bagi para pegawai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak menerima upah dari perusahaannya akibat terimbas pembatasan untuk mencegah COVID-19.Kami kembali membuka pendataan tahap ke-2
"Kami kembali membuka pendataan tahap ke-2 yang bisa dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 , selambat- lambatnya tanggal 9 April 2020," kata pemberitahuan di media sosial instagram @disnakertransdki yang diunggah pada Rabu siang, di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, nantinya data yang dikumpulkan itu akan diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk ditindaklanjuti.
Dalam imbauan itu, diingatkan bagi pekerja yang sudah mengisi pendataan di tahap satu tidak diperkenankan untuk mengisi kembali tautan untuk pendataan pegawai PHK tanpa upah di tahap kedua itu.
"Bagi teman-teman yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, dilarang mengisi kembali pendataan tahap ke-2 ini ya," kata akun @disnakertransdki.
Pada pendataan tahap pertama Disnakertrans DKI Jakarta mencatat hingga Minggu (5/4) pekerja yang di PHK akibat COVID-19 tercatat sebanyak 30.137 orang yang berasal dari 3.348 perusahaan di Jakarta.
Para pekerja yang di PHK tanpa upah itu nantinya akan mendapatkan pelatihan dan insentif dari Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta sehingga dapat tetap menjalankan aktivitas perekonomian bagi keluarganya.
Seperti diketahui, akibat COVID-19 Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kegiatan perkantoran hingga pekerjaan-pekerjaan dilakukan semaksimal mungkin dari rumah.
Tercatat hingga Rabu (8/4) ada sebanyak 3.486 perusahaan di Jakarta telah menerapkan anjuran kerja dari rumah (Work From Home/WFH) dengan total 1.218.944 pegawai sudah bekerja dari rumah.
Baca juga: 3.611 pekerja di DKI kena PHK akibat COVID-19
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020