• Beranda
  • Berita
  • BI percepat peraturan pelaksana pembelian SUN/SBN di pasar perdana

BI percepat peraturan pelaksana pembelian SUN/SBN di pasar perdana

8 April 2020 15:00 WIB
BI percepat peraturan pelaksana pembelian SUN/SBN di pasar perdana
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. ANTARA

Ini kami sedang siapkan, nanti akan berbentuk nota kesepahaman atau bentuk yang kemudian kami lakukan kesepakatan bersama

Bank Indonesia percepat finalisasi peraturan pelaksana terkait pembelian surat utang negara (SUN) atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebagai salah satu sumber dana untuk memenuhi kebutuhan belanja dalam menangani COVID-19.

“Ini kami sedang siapkan, nanti akan berbentuk nota kesepahaman atau bentuk yang kemudian kami lakukan kesepakatan bersama,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kesepakatan bersama itu dilakukan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

Begitu juga dengan jumlah pembelian SUN/SBN dan surat berharga syariah negara (SBSN) di pasar perdana, lanjut dia, juga masih dihitung antara BI dan Menkeu.

BI, kata dia, akan menjadi pembeli terakhir SUN/SBN dan SBSN itu jika pasar baik domestik dan global tidak bisa menyerap instrumen investasi itu.

Dalam pembelian instrumen investasi itu, BI akan tetap memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi meski bank sentral ini posisinya sebagai opsi terakhir atau pembeli terakhir.

“Kami tetap akan memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi. Tentu saja kami perkirakan dan kemudian secara terukur. Makanya Menkeu akan memaksimalkan dulu sumber dari dana yang ada,” imbuhnya.

Perry menuturkan pemerintah akan memaksimalkan sumber dana yang dimiliki saat ini diantaranya penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dan juga kerja sama dengan lembaga internasional seperti Bank Pembangunan Asia (ADB), Bank Dunia hingga Bank Pembangunan Internasional Asia (AIIB).

Adapun total nominal yang direncanakan dengan lembaga internasional itu diperkirakan sekitar 7 miliar dolar AS.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan global bond atau surat utang berdenominasi dolar AS dengan nominal 4,3 miliar dolar AS untuk memenuhi pembiayaan penanganan COVID-19.

Pemenuhan belanja untuk penanganan COVID-19 juga dialokasikan dari realokasi anggaran kementerian dan lembaga hingga menggunakan dana abadi pemerintah.

Setelah semua pos anggaran itu dihitung, kemudian BI akan menutupi sisa yang belum terpenuhi dengan membeli SUN/SBN di pasar perdana.

Baca juga: BI optimistis inflasi terkendali meski beli SUN di pasar perdana
Baca juga: Perry: Jika diperlukan BI beli SUN di pasar perdana, bukan "bailout"

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020