"Saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya para pemerintah daerah yang nantinya akan mengatur kebijakan PSBB di masing-masing kota/daerah," kata Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan resmi, Rabu.
Grab mengharapkan ojek online masih diizinkan untuk mengantar penumpang, yaitu untuk dari dan ke rumah sakit dan berbelanja kebutuhan sehari-hari ke pasar, supermarket atau minimarket.
Sementara Gojek, platform lainnya yang menyediakan layanan ojek online, tidak memberikan tanggapan atas rencana pemberlakuan PSBB untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Baca juga: Bepergian dengan "ojol" di tengah pandemik corona, amankah?
Baca juga: OJK pertimbangkan relaksasi "leasing" motor ojol dampak COVID-19
Bantuan untuk pengemudi
Larangan ojek online untuk mengangkut penumpang akan berdampak langsung pada kondisi keuangan para pengemudi, Grab menyiapkan beberapa skema bantuan untuk membantu mitra mereka.
Grab Indonesia berkomitmen untuk memfasilitasi mereka untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Kementerian Sosial untuk pekerja informal yang dirumahkan.
Grab akan menjembatani mitra pengemudi dengan perusahaan rental TPI dan perusahaan leasing kendaraan mengenai relaksasi kredit kendaraan bermotor.
Bagi mitra yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), Grab memberikan bantuan keuangan senilai Rp1,5 juta untuk pengemudi GrabBike dan Rp3 juta untuk GrabCar.
Untuk restoran yang bergabung di layanan GrabFood, Grab mengeluarkan program diskon untuk bahan makanan umum dan kemasan makanan untuk membantu mereka mengurangi biaya operasional.
Gojek, dalam keterangan pers terpisah beberapa waktu lalu, melalui Yayasan Anak Bangsa Bisa mengeluarkan satu juta kupon makanan per minggu, berupa potongan Rp5.000 bagi mitra pengemudi agar mereka bisa membeli makanan di pedagang UMKM yang ikut dalam program ini.
Untuk tahap awal, kupon ini tersedia untuk pengemudi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Gojek menggandeng 10.000 mitra UMKM yang tergabung di GoFood. Program ini berlangsung mulai 7 April hingga 31 Mei.
Baca juga: Korlantas Polri tegaskan tidak ada larangan ojol beroperasi
Baca juga: Tak boleh angkut penumpang, Grab tindak lanjuti PSBB Jakarta
Baca juga: Pemerintah apresiasi tenaga medis COVID-19 hingga pengemudi ojol
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020