• Beranda
  • Berita
  • DJP sebut realisasi penyampaian SPT capai 9,14 juta

DJP sebut realisasi penyampaian SPT capai 9,14 juta

8 April 2020 16:26 WIB
DJP sebut realisasi penyampaian SPT capai 9,14 juta
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

Realisasi yang lebih rendah ini karena DJP menetapkan masa kahar dan memperlonggar batas penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 hingga 8 April 2020 sudah mencapai 9,14 juta.

Keterangan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan penyampaian ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu sebanyak 11,49 juta SPT.

Realisasi yang lebih rendah ini karena DJP menetapkan masa kahar dan memperlonggar batas penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi.

Baca juga: Ditjen Pajak sediakan sarana permohonan insentif secara daring

Pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

DJP mencatat penyampaian SPT hingga awal April lebih banyak menggunakan sarana elektronik, salah satunya e-filing yaitu mencapai 8,17 juta

Dari pemanfaatan e-filing itu, Wajib Pajak dengan formulir SPT 1770 S merupakan yang terbanyak melapor yaitu 4,79 juta, diikuti SPT 1770 SS sebanyak 3 juta.

Selain itu, Wajib Pajak juga memanfaatkan sarana lain untuk melapor SPT yaitu melalui e-Form yang jumlahnya mencapai 513.541, manual sebesar 328.422, dan e-SPT sebanyak 112.306.

Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT bisa melalui layanan elektronik e-filing maupun e-Form atau secara manual menggunakan layanan pos.

Baca juga: Ditjen Pajak berikan kelonggaran peserta amnesti pajak imbas COVID-19

Meski memperlonggar batas penyampaian untuk SPT Orang Pribadi, DJP tetap memberlakukan batas pelaporan dan penyetoran SPT Wajib Pajak Badan pada 30 April 2020.

Sementara itu, pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia secara tatap muka ditiadakan hingga 21 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020