Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan.
Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata mengimbau semua pihak, terutama pemilik barang agar tidak menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai alasan untuk mengangkut muatan lebih dengan dimensi lebih (overdimension/overloading).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
“Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan. Namun tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain,” kata Djoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kurangi truk "obesitas", Kemenhub lelang Roro sebagai alternatif moda
Dia menambahkan pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengizinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku.
“Dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19,” katanya.
Pada saat musim wabah virus orona, sejumlah Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan ditutup sementara waktu.
Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal penyebaran virus corona.
“Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk over dimension over loading (ODOL) bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya,” katanya.
Baca juga: TransJakarta umumkan perubahan pola operasional selama PSBB
Direktur Prasarana Ditjen Hubdat Risal Wasal mengatakan, ada lima permasalahan ODOL di lapangan adalah sosialisasi masih belum maksimal di pelabuhan; akses langsung tol tanpa melewati UPPKB; belum semua UPPKB menerapkan sanksi transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan; Penegakan Hukum (Gakkum) pasal 277 belum sepenuhnya dilaksanakan oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik pusat maupun daerah; dan Penegakan hukum di jalan tol belum optimal dilaksanakan.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020