Mantan Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ramang, dinyatakan terbukti bersalah menarik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana desa.Ramang dinyatakan majelis hakim telah menarik pungutan tanpa berlandaskan aturan sah dalam proses pencairan dana delapan desa
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ramang) selama dua tahun penjara," kata ketua majelis hakim Anak Agung Putu Ngurah Rajendra dalam sidang putusan Ramang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Baca juga: Kejari Rejang Lebong tangkap DPO kasus korupsi dana desa
Selain pidana penjara, majelis hakim membebankan Ramang pidana denda Rp50 juta. Bila dalam periode waktu yang telah ditentukan, Ramang tak mampu melunasi denda tersebut, maka wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dari uraian putusannya, Ramang dinyatakan majelis hakim telah menarik pungutan tanpa berlandaskan aturan sah dalam proses pencairan dana delapan desa yang tersebar di Kecamatan Sekotong.
Pungutan yang dilakukan dalam periode dua tahun terakhir, terhitung sejak 2017 hingga 2019, Ramang terbukti menarik uang dengan nilai mencapai Rp76,4 juta.
Karenanya, Ramang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman bagi Ramang setengah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni empat tahun dengan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Meskipun demikian, JPU yang diwakilkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Ayu Camundi Dewi, belum menentukan sikap untuk mengajukan banding perihal putusan tersebut.
"Kita masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Camundi.
Baca juga: Polda Papua menyelamatkan uang negara dari dana desa Rp5,6 miliar
Hal senada disampaikan Izrail, penasihat hukum Ramang. Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kliennya terkait putusan tersebut. "Saya koordinasi dulu dengan terdakwa yang mulia," ujar Izrail.
Namun, Ramang yang turut menyaksikan jalannya sidang putusannya melalui tampilan layar sambungan konferensi video dari Lapas Kelas IIA Mataram, menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya terima putusan ini yang mulia, terima kasih yang mulia," kata Ramang.
Dalam kasusnya, Ramang pada 21 Oktober 2019 tertangkap tangan oleh Tim Polres Lombok Barat menerima amplop berisi uang tunai Rp3 juta dari pihak Desa Gili Gede Indah.
Uang tersebut dimintanya ketika pihak desa mengajukan surat rekomendasi dari kecamatan untuk pencairan dana. Namun modus agar dana desa tersebut dapat cair, pihak desa harus lebih dulu menyetorkan sejumlah uang.
Baca juga: Dirkrimsus Polda Papua selidiki korupsi dana desa di lima kabupaten
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020