Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Edy R Yacoub meminta kepada seluruh pengelola rumah sakit yang ada di Kalbar untuk bisa memberikan penanganan maksimal kepada masyarakat yang terpapar oleh COVID-19 dengan menjalankan prosedur pemeriksaan yang ketat.Pasien ini memilih keluar karena tidak ada arahan dan informasi yang jelas dari petugas yang menanganinya
"Informasi kaburnya satu ODP yang sedang diperiksa di RSUD Soedarso jelas harus menjadi perhatian bagi pengelola rumah sakit, agar bisa menjalankan prosedur pemeriksaan yang ketat kepada orang yang terduga terpapar COVID-19 ini. Karena jika yang bersangkutan benar-benar positif COVID-19 tentu akan berbahaya bagi petugas kesehatan dan masyarakat lainnya," kata Edy, di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Kalbar butuh banyak ADP dan kit tes cepat
Dia menyatakan pula, dari klarifikasi pasien tersebut, bersangkutan tidak kabur, tetapi ada di sekitar rumah sakit. Pasien ini memilih keluar karena tidak ada arahan dan informasi yang jelas dari petugas yang menanganinya.
Akibat terlalu lama menunggu, yang bersangkutan memilih keluar untuk makan dan Shalat Maghrib. Namun, disayangkan pihak rumah sakit mengumumkan identitas pasien, sebagai pasien positif COVID-19 yang kabur dan KTP pasien bertebaran di media sosial, sehingga pasien merasa dirugikan.
Menurut mantan Dosen FKIP Untan Pontianak ini, kasus pasien tersebut jelas perlu mendapat perhatian dari pihak pengelola rumah sakit. Jika ada pasien yang memiliki riwayat perjalanan keluar daerah, terlebih dari daerah zona merah dan pasien juga mengeluhkan sakit dengan gejala COVID-19, tentu harus mendapat penanganan serius dan petugas kesehatan yang memeriksa harus mengikuti prosedur yang sesuai, dengan memakai APD dan sebagainya.
"Justru menjadi tanda tanya, kenapa pasien itu bisa keluar dari ruang pemeriksaan. Misal pasien ini benar-benar positif, kan bahaya ketika dia berbaur dengan masyarakat lain, dan juga berbahaya untuk pasien lainnya di rumah sakit dan untungnya pasien ini tidak benar-benar kabur seperti yang dipublish di media sosial," katanya pula.
Dia juga mengingatkan, jika setiap rumah sakit dan petugas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 tidak dibenarkan untuk mempublikasikan nama dan identitas pasien ke publik.
"Jadi, sekali lagi saya imbau agar kita bisa sama-sama waspada, agar jangan sampai semakin banyak petugas medis yang menjadi korban dan kita juga harus meningkatkan kewaspadaan agar wabah virus ini tidak menyebar luas," katanya lagi.
Baca juga: Dinkes: Hasil rapid test COVID-19, satu ASN Pemprov Kalbar positif
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson meminta kepada masyarakat yang akan memeriksakan diri ke RSUD agar bisa memberikan informasi jujur kepada petugas kesehatan, dan menceritakan riwayat perjalanannya jika pernah keluar daerah.
"Untuk alurnya, jika akan memeriksakan diri, pasien bisa mendaftar terlebih dahulu di poli, kemudian menunggu namanya dipanggil di ruang pemeriksaan. Jika sudah ketemu dokter, saya minta untuk terus terang, jangan disembunyi-sembunyikan terkait riwayat perjalanannya atau apakah pernah kontak langsung dengan PDP atau sejenisnya," katanya lagi.
Jika sudah jujur dengan riwayat pemeriksaannya, katanya pula, maka dokter bisa mengambil tindakan lanjut untuk penanganannya dan petugas yang menanganinya bisa melakukan antisipasi.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020