Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto kepada ANTARA, Sabtu malam mengatakan, pelaku penyelundupan merupakan WN Singapura sebagai pembawa shabu seberat 2,1 kg.
Menurut dia, modus operandi yang dilakukan dengan cara mengemas zat psikotropika tersebut menjadi delapan bungkus kemudian diselipkan di antara kedua pahanya.
Ketika berada di Terminal II Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta, pelaku memberikan kepada dua temannya S (37) dan AM (30) keduanya penduduk Jakarta.
Dia mengatakan, petugas BC menangkap pelaku berkat adanya koordinasi dengan aparat Imigrasi setelah adanya laporan intelijen dari Hongkong.
Setelah mendapatkan laporan intelijen tersebut maka petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku yang menggunakan pesawat Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-777 dari Hongkong tujuan Jakarta itu.
Pelaku dijerat UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika kategori golongan II serta pelanggaran pidana Pasal 61 ayat 1 UU No.5 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Petugas BC kemudian menyerahkan pelaku kepada aparat Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan kasus tersebut.
Ketika ditanya, pelaku mengatakan pertama kali datang ke Jakarta dan sehari-hari bekerja sebagai tukang listrik pada suatu pusat perbelanjaan di Singapura.(*)
Pewarta: anton
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009