Ada 10 jenis angkutan prioritas pada PSBB

9 April 2020 08:25 WIB
Ada 10 jenis angkutan prioritas pada PSBB
Tangkapan layar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan 10 angkutan prioritas selama PSBB dalam media sosial resmi milik Polda Metro Jaya di Instagram. (ANTARA/Livia Kristianti)

Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di jalanan Ibu Kota selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) dinihari.

Untuk layanan transportasi pengangkut barang semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya yang diterima ANTARA, Kamis pagi.

Selanjutnya kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.

Baca juga: Polda Metro antarkan bantuan sosial langsung ke rumah masyarakat
Petugas Kepolisian menyerahkan bantuan bahan pokok kepada salah satu warga yang terdampak secara ekonomi akibat wabah virus corona (COVID-19) di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/4/2020). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam, angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.

Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan, angkutan truk barang jasa pengiriman dan kesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Kesepuluh, angkutan kapal penyeberangan.

Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota.

Namun dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.

"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.

Baca juga: Polda Metro tambah personel untuk tangani jenazah terpapar COVID-19
Tim khusus Direktorat Samapta Polda Metro Jaya kawal proses pemakamanan jenazan terpapar COVID-19 di Jakarta. ANTARA/Polda Metro Jaya
Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.

"Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," katanya.

Pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan moda transportasi yang mengangkut barang.

Video selengkapnya:

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020