• Beranda
  • Berita
  • Angka kejahatan di Indonesia menurun selama pandemi corona

Angka kejahatan di Indonesia menurun selama pandemi corona

9 April 2020 12:07 WIB
Angka kejahatan di Indonesia menurun selama pandemi corona
Hasil tangkap layar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020). (youtube.com/bnpb)
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengungkapkan terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka kejahatan, pelanggaran dan juga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional (Kamtimbnas), selama pandemi COVID-19.

"Situasi Kamtibnas secara umum, bahwa berdasarkan data evaluasi kondisi Kamtibnas sampai dengan hari ini Alhamdulillah semua dalam kondisi yang kondusif," ujar Asep, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis.

Secara rinci, Asep mengungkapkan kejahatan minggu ke-13 sebanyak 4.197, dan kejahatan di minggu ke-14 sebanyak 3.743. Hal ini merupakan sebuah indikator adanya penurunan jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen.

Sementara, pelanggaran pada minggu ke-13 sebanyak 301, dan pelanggaran di minggu ke-14 sebanyak 139, terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 53,82 persen.

Selanjutnya, gangguan Kamtibnas minggu ke-13 sebanyak 69, dan gangguan di minggu ke-14 sebanyak 45, yang menunjukkan bahwa terjadi penurunan gangguan Kamtibnas sebesar 34, 78 persen.

"Kondisi Kamtibnas di saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka-angka, baik kriminalitas, pelanggaran dan gangguan Kamtibnas menurun secara signifikan," ujar Asep.

Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal menangani penyebaran COVID-19 menyelenggarakan operasi khusus kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua.

"Operasi ini memiliki tujuan untuk mendeteksi, menjegah, dan menangani, merehabilitasi, menegakkan hukum, dan melaksanakan bantuan operasi kepolisian secara khusus semuanya diorientasikan kepada penanganan penyebaran COVID-19," kata Asep.

Hal ini diperkuat dengan maklumat Kapolri no.2 III Tahun 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaannya sebagai dasar filosofis, maklumat ini adalah mengacu pada azas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, ditekankan bahwa untuk tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarkatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri.


Baca juga: Polri siap tangani kejahatan selama PSBB

Baca juga: Kapolri keluarkan surat telegram cegah kejahatan siber saat corona

Baca juga: Hati-hati kejahatan scam WhatsApp meningkat selama pandemik corona

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020