Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Johannes Bangun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Kamis, menyatakan, kerumunan massa yang dimaksud adalah di Bandara Mali di Kalabahi, Kabupaten Alor, dalam rangka penjemputan salah satu kontestan Liga Dangdut Indonesia yang berasal dari daerah setempat pada Sabtu, 4 April lalu.
Baca juga: Polri siap tangani kejahatan selama PSBB
Bangun menjelaskan, Hadimin didampingi komandan Korem 161/Wira Sakti dan kepala BIN Daerah NTT telah memanggi wakil kepala Polres Alor dan pimpinan pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati Alor, Imran Duru, untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan itu, lanjut dia, Hadimin menekankan tentang maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, terkait pencegahan Covid-19 yang wajib dilaksanakan seluruh warga Indonesia di manapun berada.
Baca juga: Cegah corona, Gubernur NTT dorong kepolisian tegakkan Maklumat Kapolri
Maklumat ini, kata dia, memiliki damapk hukum bagi yang tidak melaksanakan. "Termasuk di Alor beberapa waktu lalu yang diharapkan tidak ada lagi kerumunan massa seperti itu di NTT," katanya.
Bangun mengatakan, "Pak Wakil Bupati juga mengatakan mengatakan akan menindaklanjuti dengan menegaskan kepada berbagai elemen masyarakatnya untuk tetap menjalankan Maklumat Kapolri karena masalah wabah COVID-19 ini tanggung jawab kita bersama."
Baca juga: Tak patuhi Maklumat Kapolri, Polisi ancam jerat pasal berlapis
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020