• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman Sumbar terima pengaduan masyarakat melalui video call

Ombudsman Sumbar terima pengaduan masyarakat melalui video call

9 April 2020 13:11 WIB
Ombudsman Sumbar terima pengaduan masyarakat melalui video call
Ombudsman Sumbar mengadakan telekonferensi membahas layanan publik di tengah pandemi corona. (Antara/Istimewa)
Ombudsman Sumbar sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melakukan inovasi pemberian layanan konsultasi dan penerimaan laporan melalui layanan video call semenjak mewabahnya Corona Virus Disease (COVID-19).

"Karena adanya wabah corona, penyampaikan laporan secara langsung dikurangi bahkan dihentikan sementara, oleh sebab itu kami menyediakan saluran daring dan mengajak masyarakat memanfaatkannya," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.

Menurut dia Ombudsman Sumbar tetap melakukan pengawasan pelayanan publik pada masa pandemi COVID-19, karena pelayanan publik menjadi kewajiban negara seperti PDAM, layanan pada Disdukcapil yang tidak menerapkan antrean physical distancing.

Baca juga: Dua Pimpinan Ombudsman RI sembuh dari COVID-19
Baca juga: Ombudsman DKI sarankan pembatasan mobilitas warga sesuai PSBB


Sejalan dengan itu Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman mengatakan layanan video call merupakan salah satu dari tiga rangkaian kegiatan pihaknya dalam mengawasi pelayanan publik di masa pandemi COVID-19.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi Ombudsman dan layanan Video Call di media daring seperti facebook, instagram dan twitter, dilakukan telekonferensi untuk berbincang terkait pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik di masa wabah corona ini.

Ia menerangkan layanan video call akan dimulai pada 13 April 2020 sampai dengan 21 April 2020.

Untuk teknisnya masyarakat sebelumnya dapat mendaftarkan diri dengan menyampaikan nomor yang dapat dihubungi dan salinan identitas diri, petugas di Ombudsman Sumbar akan mengatur jadwalnya, dalam satu hari ada lima sesi video call, yaitu pukul 09.30 WIB, 10.30 WIB, 11.30 WIB , 13.30 WIB , dan 14.30 WIB, masyarakat diberikan waktu selama 60 menit untuk menyampaikan permasalahan layanan publik yang dialaminya, imbuh Yunes.

Layanan video call ini menggunakan aplikasi whatsapp dengan nomor 0811 955 3737, ujarnya.

Ombudsman Sumbar juga mengingatkan agar penyelenggara pelayanan tetap memberikan pelayanan yang berkualitas selama masa ini, dengan menyediakan layanan daring di masing-masing instansi dan juga berharap agar masyarakat mendukung penyelenggara dengan menggunakan layanan daring yang disediakan dan menghindari tatap muka.

Dampak dari wabah ini, membuat kita semua baik penyelenggara, masyarakat dan semua pihak mulai menyesuaikan dan mulai beradaptasi dalam memanfaatkan teknologi media aplikasi yang ada menggunakan Internet of Things (IoT), sesuai dengan eranya Revolusi Industri 4.0, kata dia.

Epidemik COVID-19 in mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, negara wajib hadir dan memprioritaskan penanggulangannya, sampai penanganan praktis kepada masyarakat yang berdampak akibat epidemik ini, katanya menambahkan.

Baca juga: Ombudsman Sumbar minta pemda berikan informasi akurat soal corona
Baca juga: Ombudsman minta Gubernur DKI terbitkan aturan pelaksanaan PSBB
Baca juga: Ombudsman Jakarta: Kebijakan "social distancing" perlu dievaluasi

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020