• Beranda
  • Berita
  • Pejabat dan warga tiba dari zona merah wajib karantina

Pejabat dan warga tiba dari zona merah wajib karantina

9 April 2020 14:38 WIB
Pejabat dan warga tiba dari zona merah wajib karantina
Ketua I Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Malut, Kolonel Inf Endro Satoto (ANTARA/Abdul Fatah)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) meminta seluruh kabupaten/kota untuk memperketat setiap orang yang masuk di daerahnya dari daerah zona merah harus menjalani karantina 14 hari, termasuk kepala daerah, pejabat maupun masyarakat.

Ketua I Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara, Kolonel Inf Endro Satoto di Ternate, Kamis, mengatakan, setiap orang dari daerah masuk dalam zona merah yang ingin datang ke Malut tetap dilakukan karantina atau isolasi.

Menurut Kolonel Inf Endro Satoto yang juga Danrem 152/Babullah Ternate, sesuai instruksi Gubernur Malut sudah jelas yang tertuang dalam surat nomor: 2 tahun 2020 tentang kewaspadaan penularan virus COVID-19.

Baca juga: UMSU-UniMAP diskusi online penghematan listrik di masa COVID-19

Karena itu, kata Danrem, siapa pun dia termasuk kepala daerah saat datang ke daerahnya wajib menjalani karantina, sebagai salah satu prosedur yang harus ditaati bersama dalam memutus mata rantai penyebaran  COVID-19.

Selain itu, petugas yang ada di lapangan harus melakukan pendataan bagi orang yang datang di pintu-pintu masuk, sehingga didata berdasarkan wilayah tempat tinggalnya agar tim bisa koordinasi dengan tim kabupaten/kota untuk dipulangkan ke wilayahnya untuk dilakukan karantina.

Sementara itu, sejumlah kepala daerah dilaporkan tengah berada di luar daerah seperti Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Bupati Halmahera Barat Danny Missy dan Wali Kota Ternate, DR Burhan Abdurahman yang baru saja kembali dari Makassar usai menjalani ceck-up kesehatan dan didampingi istrinya Rosdiana Abdurahman.

Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Saiful Arsad membenarkan, Wali Kota Abdurahman baru tiba di Ternate pada Rabu (8/4) kemarin dan saat ini tengah menjalani isolasi mandiri selam 14 hari ke depan.

Baca juga: Penyelenggaraan Ubud Village Jazz Festival 2020 dibatalkan
Baca juga: Dokter paru: Kasus meninggal akibat COVID-19 karena faktor risiko


"Wali kota menjalani masa karantina selama 14 hari sebagai bentuk komitmen terhadap imbauan Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi sesuai standar protokoler untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus, bagi setiap orang yang baru tiba di Malut, terutama dari wilayah zona merah COVID-19," ujarnya.

Kendati demikian, Wali Kota tetap menerapkan work from home (WFH), sehingga seluruh pimpinan OPD maupun Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dapat berkoordinasi baik bertemu langsung dengan tetap menjaga jarak atau melalui telepon, serta memimpin rapat atau memberikan instruksi  melalui video conference.

Baca juga: Jakarta mulai salurkan bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar
Baca juga: Sekolah di Pariaman bantu keluarga siswa miskin terdampak COVID-19

 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020