Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang disita dari 23 tersangka itu dilakukan di Mapolda, Palembang, Kamis, dipimpin Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen menggunakan blender.
Pemusnahan disaksikan pula oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Harli Siregar dan perwakilan Badan Narkotika Nasional provinsi setempat.
Diresnarkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono pada kesempatan itu mengatakan pihaknya bersama instansi terkait berupaya secara maksimal melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, operasi kepolisian yang dilakukan selama ini akan lebih digencarkan lagi.
Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan sanksi hukum maksimal terutama terhadap pelaku pengedar dan bandar barang terlarang itu serta mengembangkan hasil penjualan barang terlarang itu kepada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitas lainnya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, ujarnya.
Baca juga: Polres Sanggau musnahkan narkoba
Baca juga: Polda Kepri musnahkan 24,9 Kg sabu
Baca juga: Kejari Siak musnahkan barang bukti 114 perkara bernilai ratusan juta
Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 341 kg sabu dan 51 kg ganja
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020