• Beranda
  • Berita
  • 16 Pembimbing Kemasyarakatan Polman pantau 163 Napi asimilasi

16 Pembimbing Kemasyarakatan Polman pantau 163 Napi asimilasi

9 April 2020 20:06 WIB
16 Pembimbing Kemasyarakatan Polman pantau 163 Napi asimilasi
Kepala Bapas Kelas II Polewali Mandar Hery Kusbandono, (ANTARA)
Sebanyak 16 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memantau 163 narapidana yang mendapatkan program asimilasi maupun integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

Kepala Bapas Kelas II Polewali Mandar Hery Kusbandono, Kamis mengatakan pihaknya menerima 163 klien (narapidana) terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

Klien tersebut lanjutnya, terdiri dari narapidana dewasa dan anak yang akan menjalani program asimilasi rumah maupun integrasi PB/CB.

Baca juga: Pandemi COVID-19, sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan

"Pihak kami menerima 163 klien dari Lapas/Rutan, sebanyak162 klien diantaranya akan menjalani program asimilasi dan satu klien menjalani program integrasi," kata Hery Kusbandono.

Setelah dibebaskan dari Lapas dan Rutan, narapidana tersebut kata Hery Kusbandono, akan diawasi oleh pihak Bapas Kelas II Polewali.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada para klien dengan cara daring," ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi darurat akibat pandemi COVID-1919, mengakibatkan pengawasan terhadap klien harus dilakukan secara daring.

Dalam pelaksanaan pengawasan lanjutnya, setiap petugas PK akan mengawasi 10 sampai 11 klien melalui aplikasi whatsaap, telepon, SMS atau video call.

"Situasi saat ini tidak memungkinkan petugas kami untuk terjun langsung menemui klien dirumahnya. Jadi kami mengarahkan secara daring saja melalui aplikasi WA, Video Call, atau ditelepon maupun di SMS," jelas Hery Kusbandono.

Baca juga: KPK apresiasi langkah asimilasi dan program zero overstaying Ditjenpas

Berdasarkan surat edaran, pengawasan program asimilasi dilaksanakan sekali dalam seminggu sedangkan program integrasi pembebasan bersyarat cuti bersyarat dilaksanakan sekali dalam sebulan.

"Dari hasil pengawasan tersebut akan kami buatkan laporan yang akan dikirim ke Lapas/Rutan dan juga Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Barat," tutur Hery Kusbandono.

Sementara, salah seorang petugas PK Bapas Kelas II Polewali Herman Malik mengakui, setelah beberapa hari melakukan pengawasan, ia sempat menemui sedikit kendala seperti klien yang sulit dihubungi karena sinyal jaringan telepon yang bermasalah sehingga nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

"Beberapa klien sempat tidak aktif nomornya karena jaringan di tempat tinggalnya bermasalah, namun keesokan harinya kami hubungi kembali dan Alhamdulillah sudah diangkat, dan klien tersebut sudah berada di rumahnya dan dalam keadaan sehat," tutur Herman Malik.

Melihat permasalahan tersebut, para petugas PK Bapas sepakat mengumpulkan nomor telepon keluarga dekat dari klien untuk mengantisipasi apabila nomor klien tidak aktif.

"Jadi koordinasi juga kami jalin dengan keluarga klien agar memudahkan dalam mengontrol kondisi dan keadaan klien selama berada di rumah," ujarnya.

Ia menegaskan, jika klien yang menjadi program asimilasi dan program integrasi PB/CB melakukan pelanggaran, akan dilakukan pencatatan pelanggaran dalam laporan pengawasan yang kemudian akan dikirimkan ke masing-masing Lapas dan Rutan.

Pelanggaran tersebut tambahnya, akan mendapat tindakan setelah masa darurat COVID-19 berakhir.

"Jka ada yang melakukan pelanggaran atau tidak patuh terhadap aturan yang disepakati, kami akan melakukan pencabutan asimilasi dan integrasi. Kami akan tegur sebanyak tiga kali, kemudian kami buatkan usulan pencabutan asimilasi ke Kepala Lapas atau Kepala Rutan masing-masing dan usulan pencabutan integrasi PB/CB ke Dirjen Pemasyarakatan," tegas Herman Malik.

Bapas Polewali telah menerima 163 klien dengan rincian, Lapas Kelas IIB Polewali sebanyak 46 klien asimilasi dan satu klien integrasi PB/CB, Rutan Kelas IIB Majene sebanyak 33 klien asimilasi, Rutan Kelas IIB Mamuju sebanyak 48 klien asimilasi, Rutan Kelas IIB Pasangkayu sebanyak 21 klien asimilasi.

Selanjutnya, Lapas Kelas III Mamasa sebanyak tiga klien asimilasi, LPP Mamuju sebanyak delapan klien asimilasi dan LPKA Mamuju sebanyak tiga klien asimilasi.

Baca juga: Dapat asimilasi, 330 napi di Bogor bebas
Baca juga: Warga binaan Lapas Abepura 145 orang jalani asmilasi, terkait COVID-19



 

Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020