Jumlah ini termasuk WNI anak buah kapal (ABK) yang berasal dari kapal Diamond Princess dan World Dream
Sebanyak 5.989 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru kapal asing telah pulang ke Tanah Air per Kamis, 9 April 2020, karena tidak beroperasinya kapal-kapal tersebut sebagai dampak penyebaran COVID-19.
“Jumlah ini termasuk WNI anak buah kapal (ABK) yang berasal dari kapal Diamond Princess dan World Dream,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada wartawan melalui konferensi video, Kamis.
Karena sebagian besar ABK WNI berasal dari Bali, maka mereka kembali ke Indonesia melalui pelabuhan di Pulau Dewata.
Dalam proses kepulangan, para ABK itu harus menjalani pemeriksaan kesehatan di pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan ketibaan di Indonesia.
“Pada saat mereka masuk ke Indonesia kita tekankan bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin termasuk pentingnya penguatan SDM dan alat pemeriksaan di pelabuhan ketibaan di Bali,” ujar Menlu Retno.
“Di satu sisi kita harus melindungi WNI di luar negeri, tetapu kita juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat Indonesia,” ia menambahkan.
Melalui koordinasi yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah juga mengatur fasilitas kepulangan ABK WNI yang bukan berasal dari Bali, untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
Kemlu mencatat total 17.769 ABK WNI bekerja pada 122 kapal pesiar asing yang akibat pandemi COVID-19 berpotensi menghentikan operasinya dan memulangkan kru kapalnya ke negara masing-masing.
Namun, menurut Menlu, dari belasan ribu tersebut tidak semuanya ingin kembali ke Indonesia. Sebagian dari mereka memilih melanjutkan bekerja di kapal sebagai tenaga kerja minimum.
Untuk itu, Kemlu melalui perwakilan RI di sejumlah negara antara lain di AS, Australia, Malaysia, dan Eropa, terus menjalin komunikasi dengan pemerintah setempat serta perusahaan pemilik kapal untuk memastikan perlindungan terhadap para ABK WNI.
Kepada perusahaan pemilik kapal, pemerintah Indonesia meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi para ABK WNI sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga meminta pihak perusahaan memenuhi hak-hak para ABK WNI.
Baca juga: 191 WNI di luar negeri positif COVID-19, 49 kasus terjadi pada ABK
Baca juga: Ribuan WNI bekerja di kapal asing, 963 sudah pulang ke Indonesia
Baca juga: Terdampak pembatasan pergerakan, 47 ribu WNI pulang dari Malaysia
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2020