• Beranda
  • Berita
  • Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hari

Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hari

9 April 2020 22:38 WIB
Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hari
Warga mengenakan masker saat melintas di JPO Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) mendatang, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/pri.

Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.

"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Penegakan aturan PSBB Jakarta Utara efektif Senin

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara siap lakukan PSBB

Baca juga: Prasetio nilai PSBB paling bijak untuk tangani COVID-19 saat ini


Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020