• Beranda
  • Berita
  • Penusuk Wiranto sempat lakukan persiapan fisik sebelum beraksi

Penusuk Wiranto sempat lakukan persiapan fisik sebelum beraksi

9 April 2020 22:51 WIB
Penusuk Wiranto sempat lakukan persiapan fisik sebelum beraksi
Agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat)

melakukan latihan berupa tusukan-tusukan dari berbagai arah

Terdakwa penusuk Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sempat melakukan latihan fisik dan memanah di sebuah rumah singgah di Kediri, Jawa Timur.

"Setelah terdakwa memiliki kemampuan fisik dan pisau tersebut maka mulai melakukan latihan berupa tusukan-tusukan dari berbagai arah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wiyanto dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Selain latihan fisik, Abu Rara, lanjut JPU Herry, mempersiapkan peralatan berupa pembelian senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu secara daring.

Herry mengungkapkan dalam dakwaannya, Abu Rara memberikan pisau kunai tersebut pada istrinya, Fitria Diana dan anaknya, RA (12).

Kemudian dia memberikan dua pisau kartu kepada saksi Samsudin alias Ending, untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Baca juga: Kasus penusukan Wiranto disidangkan di PN Jakarta Barat

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Herry.

Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut dilakukan dengan teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut, sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Penusuk Wiranto anggap Densus 88 naik helikopter untuk tangkap dirinya
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020