• Beranda
  • Berita
  • Pekerja konstruksi di DKI harus tinggal di mess selama PSBB

Pekerja konstruksi di DKI harus tinggal di mess selama PSBB

10 April 2020 00:15 WIB
Pekerja konstruksi di DKI harus tinggal di mess selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020). (ANTARA/HO-Laman Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Badan usaha atau layanan yang tetap beroperasi harus melakukan pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja, dan memastikan ada pembatasan fisik pada pekerja yang bertugas secara bersamaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pekerja konstruksi di DKI Jakarta harus tinggal di mess atau lingkungan pekerjaan selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan di Ibu Kota.

"Misalnya di dalam sektor konstruksi maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek, dan tidak diperkenankan keluar masuk," kata Anies di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anies: Bukan larangan berkumpul tetapi mengurangi potensi interaksi

Baca juga: Anies: 10 sektor tetap beroperasi saat penerapan PSBB DKI

Baca juga: Anies pesan jadikan PSBB kesempatan untuk warga lebih dekat keluarga


Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan pada Jumat (10/4) dini hari. Dalam pergub tersebut, sektor konstruksi termasuk dalam 10 sektor bidang usaha dan layanan yang tetap beroperasi di masa penerapan PSBB selama 14 hari.

Anies meminta kepada pengelola proyek konstruksi berkewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal bagi para pekerja konstruksi sehingga tidak harus meninggalkan lokasi kerja. Penyiapan fasilitas bagi pekerja konstruksi termasuk tempat tinggal, makan, minum, dan juga fasilitas kesehatan.

Pekerja di sektor usaha dan layanan yang tetap beroperasi di masa PSBB juga wajib mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penularan virus corona baru atau COVID-19.

Badan usaha atau layanan yang tetap beroperasi harus melakukan pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja, dan memastikan ada pembatasan fisik pada pekerja yang bertugas secara bersamaan.

Dengan begitu Anies berharap aktivitas pekerja yang tetap beroperasi di masa PSBB juga bisa tetap aman dan meminimalkan kontak dekat yang berpotensi pada penyebaran virus COVID-19.

PSBB yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut pada prinsipnya meminta seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan untuk berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan-kegiatan di luar. Tujuan PSBB ini adalah untuk memotong rantai penularan virus COVID-19 yang mana Jakarta pada saat ini merupakan episenter penularan virus.
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020