• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, Pergub PSBB diterbitkan hingga kapal perang terbakar

Kemarin, Pergub PSBB diterbitkan hingga kapal perang terbakar

10 April 2020 07:05 WIB
Kemarin, Pergub PSBB diterbitkan hingga kapal perang terbakar
Pelanggar PSBB terancam pidana kurungan hingga denda Rp100 juta
Beragam peristiwa di Kota Metropolitan Jakarta  pada Kamis (9/4) telah diwartakan Kantor Berita ANTARA.

Berita-berita tersebut masih layak dibaca kembali sebagai informasi sebelum memulai aktivitas di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat.

Berikut rangkuman berita yang layak untuk dibaca kembali

1. Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.

"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.

Selengkapnya di sini

2. Pelanggar PSBB terancam pidana kurungan hingga denda Rp100 juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu hal yang diatur adalah sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

"Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelanggaran terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis malam.

Selengkapnya di sini
Petugas dibantu warga menurunkan paket sembako yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada warga yang membutuhkan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Kemensos mendistribusikan 200 ribu paket sembako dan makanan siap saji untuk pekerja sektor informal di wilayah zona merah COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
3. Anies janji penuhi kebutuhan warga miskin terdampak PSBB COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah pusat maupun Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin maupun rentan miskin yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran COVID-19.

Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini.

"Kita pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah telah mengatur ini bersama-sama, InsyaAllah bantuan akan segera tuntas mulai hari ini pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, sudah mulai dilaksanakan hari ini sudah 20.000 kepala keluarga," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.

Selengkapnya di sini

4. Kapal perang di Kolinlamil Jakarta Utara terbakar

Sebuah kapal perang terbakar di area Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Pos 9, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis sekitar pukul 14.40 WIB.

"Benar, petugas Suku Dinas Kebakaran Jakarta Utara sudah menangani kebakaran itu," kata Kadis Damkar DKI Jakarta, Satriadi Gunawan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

5. Vanessa Angel jadi tersangka kasus narkoba

Selebriti Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom yang juga menangani kasus Vanessa Angel.

"Iya sudah tersangka," kata Maulana di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020