Hal itu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau "check point" PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Sambodo, rata-rata pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persen pengemudi tidak menggunakannya.
Pada hari pertama penerapan PSBB juga terpantau masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker maupun sarung tangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya efektifkan penindakan pelanggar PSBB mulai Senin Maka, lanjut Sambodo, perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk mengenakan masker dan sarung tangan.
"Termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus disosialisasikan lebih baik lagi," kata Sambodo.
Dalam aturan PSBB mengacu Pergub DKI 30/2020, pembatasan juga turut diterapkan dalam penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
Dalam aturan itu, kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang. Sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimumnya.
Sambodo menambahkan, Pergub 33 Tahun 2020 ini baru diterbitkan Kamis (9/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB sehingga masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk memahami dengan baik aturan dalam PSBB.
Baca juga: Polda Metro Jaya dirikan 33 titik pemeriksaan PSBB Menurut Sambodo, sembari melakukan pengawasan dan pemantauan pihaknya sekaligus melakukan sosislisasi terkait Pergub 33 Tahun 2020 tersebut.
"Diharapkan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah jalan dengan baik sehingga kemudian hari Senin kita bisa lebih tegas lagi dalam penindakan terhadap warga yang belum sesuai dengan peraturan PSBB ini," kata Sambodo.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020