10 masjid di Kemayoran langgar PSBB

10 April 2020 15:42 WIB
10 masjid di Kemayoran langgar PSBB
Shalat Jumat di RW 11 Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, di tengah larangan beribadah bersama di tempat ibadah dalam rangka PSBB, Jumat (10/4/2020). (ANTARA/HO/ Dokumentasi Warga RW 11 Kebon Kosong)

Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran

Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan masih ada sekitar 10 masjid di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat.

 "Mungkin kita akan panggil lagi DKM-nya," kata Syaiful saat dihubungi, Jumat.

Syaiful mengatakan salah satu masjid yang menyelenggarakan Shalat Jumat berada di komplek Kepolisian.

Sepuluh lebih masjid di Kemayoran masih melaksanakan Shalat Jumat. "Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran," kata Syaiful.

Ia menyayangkan hal tersebut karena sebelumnya pihak Kepolisian, Kecamatan serta Koramil Kemayoran sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para ketua masjid dan pengurus DKM untuk melakukan ibadah di rumah dan tidak mengumpulkan jamaah di masjid.

Baca juga: Satlantas Jakbar awasi "jalur tikus" Jakarta-Tangerang
Baca juga: Jaktim miliki tiga lokasi pengawasan PSBB di wilayah perbatasan


Karena itu, Syaiful segera berkoordinasi baik di tingkat pemerintahan kecamatan dan pemerintah kota untuk menemukan solusi atas masalah itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Salah satu kegiatan yang dilarang adalah beribadah di tempat ibadah dan mengumpulkan banyak massa.

"Terkait pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang. Di mana peribadatan keagamaan bersama di rumah, ibadat itu diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadahlah di rumah," tegas Anies saat mengumumkan peresmian Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam.
Baca juga: Bingkai itu bernama PSBB

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020