• Beranda
  • Berita
  • Hari kedua PSBB, perubahan aktivitas di jalan mulai terlihat

Hari kedua PSBB, perubahan aktivitas di jalan mulai terlihat

11 April 2020 11:35 WIB
Hari kedua PSBB, perubahan aktivitas di jalan mulai terlihat
Suasana di dekat Stasiun Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat masyarakat mau tak mau membatasi diri lebih ketat lagi agar tidak keluar rumah. Hal ini menyebabkan sejumlah titik yang biasanya padat dengan pengguna kendaraan bermotor menjadi lengang dan sepi.

Pantauan ANTARA di Jakarta, Sabtu, menunjukkan, di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, hingga pukul 11.00 WIB, jembatan layang dekat Stasiun Duren Kalibata yang biasanya padat dengan pengemudi ojek daring (ojol), sama sekali tak terlihat satu pun ojol di sana.

Hal ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB. Mereka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Baca juga: Polda Metro sebut penegakan hukum opsi terakhir penegakan PSBB

Lebih lanjut, angkutan umum lainnya seperti angkot dan Kopaja juga terlihat jarang berlalu-lalang seperti biasanya.
 
Suasana di Stasiun Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Di Stasiun Duren Kalibata pun juga sepi, menyusul kebijakan baru dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang membatasi jumlah penumpang hingga 60 orang per kereta komuter.

Sementara, sejak 10 April 2020, KRL telah beroperasi mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB.

Di wilayah Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan PSBB mulai Jumat (10/4).

Ada tiga titik pemeriksaan PSBB di wilayah Jakarta Selatan, yaitu persimpangan layang UI, Pasar Jumat dan depan Budi Luhur Jalan Cileduk Raya.

Baca juga: Organda DKI pertanyakan ketegasan pemerintah soal transportasi di PSBB

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.

Data pada website resmi Pemprov DKI di https://corona.jakarta.go.id/id menyebutkan, hingga 1-0 April, kasus positif terpapar COVID-19 mencapai 1.810, 1.139 kasus dirawat, 82 sembuh, 156 meninggal dan 433 kasus isolasi mandiri.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020