"Sesuai perintah dari PT Angkasa Pura II (Persero), di tengah pandemi COVID-19 kami memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan mempersingkatnya," ujar Kepala Bandara Raden Inten II Asep Kosasih Samapta, saat di hubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menjelaskan, pemberlakuan pembatasan jam operasional berlaku bagi 12 bandara di seluruh Indonesia meliputi, Bandara Kertajati, Sultan Thaha, Depati Amir, Fatmawati Soekarno, Sultan Iskandar Muda, Tjilik Riwut dan Raja Haji Fisabilillah, Sultan Mahmud Badaruddin II, Radin Inten II, Supadio, Sultan Syarif Kasim II dan Banyuwangi.
Baca juga: Gugus Tugas Pusat salurkan 3.000 APD ke Malut
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional dari jam normal dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan penumpang serta personel bandara, agar work from home serta jaga jarak fisik dapat diterapkan secara maksimal," katanya.
Menurutnya, saat ini Bandara Raden Inten II mengalami perubahan jam operasional dari sebelumnya sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB menjadi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
"Selain pengurangan jam operasional normal, bandara juga memberlakukan pola operasional yang nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik bandara meliputi normal operation, slow down operation, minimum operation dan terminate operation," katanya.
Ia mengatakan, bandara akan tetap siaga melayani penerbangan untuk kasus khusus terkait dengan aspek kemanusiaan.
"Kami akan tetap siaga bila ada sejumlah kasus khusus seperti adanya kendala teknis pada pesawat untuk mendarat, lalu penerbangan terkait medis ataupun logistik terutama untuk kebutuhan penanganan COVID-19," ucapnya.
Baca juga: Dampak corona, industri otomotif hanya berharap pada kalangan atas
Baca juga: DPRD sarankan skema bantuan sembako warga di Surabaya tepat sasaran
Baca juga: RSD Wisma Atlet rawat 524 pasien, 369 positif COVID-19
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020