"Bupati telah mengeluarkan instruksi guna melarang setiap ASN untuk mudik dan bepergian ke luar daerah," kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Steven Lawendatu di Tahuna, Sabtu.
Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 800/40/1121.
Baca juga: Pemkab Sangihe siapkan gedung SKB untuk tempat isolasi ODP
Baca juga: Pemkab Sangihe geser anggaran untuk tangani COVID-19
Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE larangan mudik bagi ASN dan keluarga
Ia mengatakan, instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dan/ atau kegiatan mudik sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih COVID-19, kecuali dalam keadaan yang sangat penting atas persetujuan Bupati, katanya mengutip Instruksi Bupati tersebut.
Setiap Aparatur Sipil Negara yang tidak mematuhi Instruksi tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
"Tindakan yang diberikan bagi ASN yang melanggar Instruksi Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata dia.
Instruksi ini kata dia wajib dipatuhi semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mulai berlaku sejak 9 April 2020.
"Kami berharap semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mematuhi instruksi ini guna mengurangi penyebaran COVID-19," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran terkait larangan mudik bagi ASN dan keluarganya.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020