• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap lima penyebar ujaran kebencian di Tangerang Kota

Polisi tangkap lima penyebar ujaran kebencian di Tangerang Kota

11 April 2020 16:36 WIB
Polisi tangkap lima penyebar ujaran kebencian di Tangerang Kota
Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebaran kebencian terhadap lima orang pemuda yang melakukan aksi vandalisme dan ujaran kebencian di wilayah Tangerang Kota. ANTARA/Fianda Rassat/am.

Pelaku mengaku bahwa motif  melakukan aksi vandalisme ini karena merasa merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah

Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang berisi kata-kata yang berisi hasutan di wilayah Tangerang Kota.

"Yang mendasari penangkapan mereka adalah kegiatan mereka melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan mereka adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK. Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

Baca juga: Soal hasutan aksi, Wiranto: Saya tak menuduh

Baca juga: Pemuda Pakatan Harapan minta UU Hasutan dihapus

Baca juga: Wanita yang viralkan video kebencian terhadap JokowI divonis hari ini


Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif  melakukan aksi vandalisme ini adalah merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Aksi vandalisme mereka juga berisikan ajakan kepada masyarakat untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran.

"Mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini di mana masyarakat resah mereka manfaatkan untuk melakukan lebih resah lagi dan juga merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran ," ujar Nana.

Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020