Seorang jenazah warga asal Maftutu, Kota Tidore Kepualuan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya dikebumikan melalui protokol dan prosedur tetap (protap) penanganan COVID-19 melalui hasil kesepakatan antara tim dokter bersama pihak keluarga.Pasien asal Kecamatan Tidore Timur itu dirujuk ke RSUD Tidore pada Jumat (10/4) 2020 dengan gejala panas, batuk dan sesak napas, bahkan kondisinya mulai memburuk pada pagi itu, namun saat dilakukan "rapid test" hasilnya pasien ini nonreaktif
Dirut RSUD Kota Tidore Kepulauan dr Fahrizal Maradjabessy di Kota Tidore Kepulauan, Sabtu membenarkan jenazah berjenis kelamin perempuan berumur 46 tahun dari hasil diagnosa memiliki gejala pneumonia (radang paru paru), termasuk penyakit bawaan diabetes melitus.
Menurut dia, pasien asal Kecamatan Tidore Timur tersebut dirujuk ke RSUD Tidore pada Jumat (10/4) 2020 dengan gejala panas, batuk dan sesak napas, bahkan kondisinya mulai memburuk pada pagi itu, namun saat dilakukan "rapid test" hasilnya pasien ini nonreaktif.
Selain itu, hasil rontgen dan laboratorium menunjukkan kalau almarhumah mengalami infeksi berat di paru-paru dan pasien memiliki penyakit bawaan diabetes.
Fahrizal mengakui kalau pasien ini tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah terpapar COVID-19, tetapi anaknya yang baru datang dari Bandung, Jawa Barat sekitar 10 hari yang lalu dan sudah dilakukan "rapid test" pertama yang hasilnya juga nonreaktif.
"Memang, dari gejala-gejala ini sangat mengkhawatirkan, almarhumah juga tidak ada riwayat sakit seperti ini sebelumnya, sehingga berdasarkan musyawarah dengan pihak keluarga untuk dilakukan tindakan pencegahan dengan cara pemakaman melalui protap COVID-19," katanya.
Akan tetapi, Fahrizal tidak menampik kalau pasien tersebut berdasarkan hasil diagnosa memiliki gejala pneumonia, yang sering terkait dengan banyaknya faktor pasien COVID-19 meninggal dunia.
Apalagi, kata dia, secara medis belum dapat dibuktikan meninggal dunia karena COVID-19 yang seharusnya dibuktikan melalui tes "swab", sebagai salah satu protap untuk mengetahui pasien positif COVID-19.
"Menyebut status seseorang postif COVID-19 harus melalui uji laboratorium dengan proses tes 'swab', jadi tenaga medis tidak boleh menyebut yang bersangkutan meninggal karena COVId-19," katanya.
Kendati demikian, sebagai langkah antisipasi pihak RSUD Tidore dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tikep berkoordinasi guna memakamkan pasien yang meninggal dunia itu dengan protokol kesehatan.
Dia juga membantah jika ada kabar yang beredar di masyarakat Tikep kalau pihaknya tidak melakukan pengurusan jenazah secara normal.
"Itu tidak benar, karena sudah dilakukan 'tayamum', dikafankan serta dishalatkan oleh petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap," katanya.
Sebelum dilakukan prosesi pemakaman, RSUD memfasilitasi suami almarhumah dengan menggunakan APD lengkap agar bisa melihat istrinya untuk terakhir kalinya sebelum dimakamkan, demikian Fahrizal Maradjabessy.
Baca juga: Hingga masuk pandemi COVID-19, enam warga Malut meninggal akibat DBD
Baca juga: Untuk penuhi APD bagi tenaga kesehatan, IDI Malut galang donasi
Baca juga: Gugus Tugas Pusat salurkan 3.000 APD ke Malut
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020