Pemerintah Nusa Tenggara Timur menginstruksikan semua Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri tidak memuat penumpang untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan ini.Apabila berlayar untuk distribusi bahan logistik tetap diizinkan
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/4/2020).
Isyak Nuka mengatakan hal itu terkait kebijakan Pemerintan NTT terhadap larangan bagi KM Feri untuk mengangkut penumpang.
Ia mengatakan, larangan untuk memuat penumpang bagi KMP Feri merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Perhubungan nomor PL.001/1/4/2020 tanggal 6 April 2020 tentang operasionalisasi Bandara Udara, Pelabuhan dan Prasarana transportasi lainnya maka diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama pemangku kepentingan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kata Isyak Nuka, tetap mengizinkan KMP Feri untuk beroperasi namun hanya untuk kepentingan pendistribusian bahan-bahan logistik.
"Kami tidak mengizinkan kapal Feri untuk memuat penumpang. Apabila berlayar untuk distribusi bahan logistik tetap diizinkan," kata Isyak Nuka.
Sementara itu kata dia, untuk kapal-kapal barang yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak diizinkan untuk muat penumpang selama wabah COVID-19 berlangsung.
Pemerintah NTT tambah dia akan mencabut izin trayek kapal apabila diketahui memuat penumpang di tengah terjadinya wabah virus COVID-19.
"Kapal-kapal barang hanya untuk kepentingan distribusi logistik. Apabila diketahui muat penumpang akan ditindak berupa pencabutan izin trayek,"tegasnya.
Ia mengatakan, pembatasan kegiatan pelayaran itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: NTT lakukan pembatasan kapal penumpang cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, di Labuan Bajo penumpang kapal asing wajib diperiksa
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020