• Beranda
  • Berita
  • Pascasarjana Unkris gelar ujian doktor secara daring

Pascasarjana Unkris gelar ujian doktor secara daring

11 April 2020 18:49 WIB
Pascasarjana Unkris gelar ujian doktor secara daring
Pengurus PERADI, Patra M Zen (tengah), sedang diuji untuk meraih gelar doktordi bidang hukum, di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). ANTARA/HO
Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta menggelar ujian hasil penelitian disertasi dalam jaringan (daring) untuk menyiasati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

UHP disertasi untuk program doktoral kampus yang berlokasi Pondok Gede Jakarta Timur itu dilaksanakan tepat jam 11.00 WIB dengan terlebih dulu diminta kandidat doktor untuk memaparkan naskah disertasinya dan untuk selanjutnya dilakukan proses ujian dengan metode tanya jawab oleh para penguji.

"Ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan juga melawan pandemi Covid-19 dengan terus menyelenggarakan aktivitas akademis," tutur salah satu kandidat doktor ilmu hukum, Patra M Zen, berdasarkan pernyataan, di Jakarta, Sabtu.

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) itu berharap langkah yang diambil Unkris bisa diikuti oleh kampus lain agar mahasiswa seperti dirinya tidak terhambat menyelesaikan studi karena Covid-19.

Terobosan Unkris dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia itu merupakan bentuk penyesuaian kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat untuk membatasi kegiatan sosial secara fisik (physical distancing) dan mengikuti kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr Firman Wijaya SH MH, menyampaikan bahwa ujian hasil penelitian sebuah disertasi secara daring baru pertama kali dilakukan.

"Ini baru pertama kalinya ujian penelitian tingkat doktoral tidak tatap muka langsung karena pandemi Covid-19," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa hari ini tim penguji menguji penelitian yang berjudul "Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik (Bona Fide Third Parties) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang" yang disusun Arief Patramijaya atau lebih dikenal dengan Patra M Zen.

Bertindak selaku promotor Prof Dr TB Ronny Nitibaskara, sementara pakar ilmu hukum pidana Dr Chairul Huda SH MH, merupakan co-promotor I penulisan disertasi tersebut.

Adapun tim penguji yang hadir secara daring yaitu Dr Santun Marpaung SH MH, Dr Rocky Marbun SH MH. dan Dr Dian Puji Simatupang SH MH.

Setelah dilakukan rapat penilaian, tim penguji menyatakan penelitian yang dilakukan Patra M Zen selaku promovendus, layak untuk dilanjutkan dalam ujian tertutup.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020