• Beranda
  • Berita
  • Kementerian Kesehatan setujui PSBB Depok Bogor Bekasi

Kementerian Kesehatan setujui PSBB Depok Bogor Bekasi

11 April 2020 19:45 WIB
Kementerian Kesehatan setujui PSBB Depok Bogor Bekasi
Kendaraan melintas di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). Lalu lintas kendaraan di kawasan Puncak Bogor, saat libur akhir pekan terlihat lengang sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Depok siap terapkan PSBB
Baca juga: Pemprov Jabar resmi ajukan PSBB Bogor Depok Bekasi


Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut berpendapat bahwa wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus COVID-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Hari pertama PSBB, volume kendaraan Bekasi ke Jakarta turun drastis
Baca juga: Kota Bogor bersiap laksanakan PSBB


Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4). Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

DKI Jakarta menyosialisasikan terkait kebijakan PSBB pada masyarakat dan baru mulai menerapkannya pada Jumat (10/4).

Baca juga: Lab IPB untuk pengujian diagnostik COVID-19 segera dioperasikan
Baca juga: Pemkot Bogor alokasikan Rp348 miliar untuk COVID-19
Baca juga: Gojek siapkan tiga langkah strategis saat PSBB di Jakarta

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020