Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, telah menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk camat dan lurah, untuk memverifikasi data yang dihimpun dari tingkat RT dan RW agar valid dan tidak tumpang-tindih.
Dedie menegaskan, pendataan yang dilakukan oleh OPD terkait dan diverifikasi agar datanya benar-benar valid sehingga tidak ada seseorang yang menerima bantuan berkali-kali. "Prinsipnya bantuan yang bersumber dari keuangan negara, tidak boleh diterima berkali-kali pada program berbeda, untuk azas keadilan," katanya.
Menurut Dedie, Kota Bogor sudah memiliki Data Tetap Keluarga Sejahtera (DTKS), yakni warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), program beras untuk keluarga sejahtera (rastra), program kartU sembako serta program kartu pra-kerja.
"Jumlah DTKS atau data kemiskinan Kota Bogor ada sebanyak 71.000 KK. Data ini masih valid, karena baru di-'update' pada akhir Januari lalu," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar berikan arahan teknis terkait PSBB
Dedie menambahkan, pendataan yang dilakukan oleh kelurahan melalui RW dan RT, kata dia, adalah pendataan terhadap warga miskin belum terdaftar dalam DTKS, warga yang terdampak ekonomi akibat COVID-19 seperti warga yang diberhentikan dari tempat kerja, warga tempat kerjanya tutup dan warga jadi tidak memiliki penghasilan.
"Dari pendataan itu, dilaporkan ada sekitar 52.000 warga yang dinilai layak mendapat bantuan. Data ini masih akan diverifikasi lagi untuk mendapatkan data valid," katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan juga sedang melakukan pendataan terhadap petugas kesehatan, baik dokter maupun perawat, yang bekerja sebagai ujung tombak pada pencegahan dan penanganan COVID-19.
Menurut Dedie, setelah dilakukan verifikasi akan dilakukan rekonsiliasi data lagi. Kemudian dilakukan pengecekan pengecekan ulang melalui nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga dan KTPE.
"Pengecekan berlapis-lapis ini agar tidak ada seseorang yang menerima bantuan ganda atau lebih. Prinsipnya, tidak boleh seseorang menerima bantuan berkali-kali dari sumber keuangan negara yang sama,” katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi, kemungkinan terapkan PSBB mulai Rabu
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020