Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat terjadi penurunan 25 persen hingga 50 persen pendapatan di sektor transportasi sejak pandemi COVID-19 melanda Tanah Air sehingga menekan bisnis sektor transportasi nasional yang merata pada semua moda.penurunan omset bisa lebih parah pada enam bulan ke depan seiring perpanjangan masa darurat pandemi COVID-19 hingga 29 Mei 2020.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan COVID-19 berdampak pada semua aspek transportasi.
Moda transportasi darat terdampak dari kebijakan jaga jarak sosial dan fisik. Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.
Baca juga: Kadin usul pemerintah keluarkan stimulus hingga Rp1.600 triliun
"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu," jelasnya.
Dia memprediksi, penurunan omset bisa lebih parah pada enam bulan ke depan seiring perpanjangan masa darurat pandemi COVID-19 hingga 29 Mei 2020.
“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar,” ujarnya.
Pihaknya berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Di moda transportasi udara, penurunan frekuensi sudah sejak awal 2020. Di awali penutupan rute ke China, kemudian dilanjutkan penutupan rute ke Arab Saudi dan Korea Selatan, ditambah tidak adanya
kegiatan bepergian telah menekan pendapatan operator maskapai antara 20% hingga 50 persen.
“Bukan hanya perusahaan yang mengalami kesulitan, tentu karyawan perusahaan penerbangan yang berjumlah puluhan ribu ini dapat terkena dampak perumahan," katanya.
Baca juga: Kemenhub terbitkan regulasi pengendalian transportasi cegah COVID-19
Pada sektor moda transportasi udara, Carmelita melanjutkan, adanya stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.
Di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.
“Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda transportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran, penjadwalan ulang angsuran pinjam pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman,” katanya.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020