Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY mengimbau sopir, kernet, dan penumpang, wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.Untuk itu, sopir, kernet dan penumpang jasa angkutan harus taat dengan imbauan pemerintah agar selalu memakai masker
"Penumpang yang kedapatan tidak mengenakan masker, sopir wajib menurunkan atau tidak mengangkut ke tempat tujuan," tegas Bustami saat meninjau Posko Penanganan COVID-19 di Lapangan Bathin Solapan Kecamatan Mandau, Minggu.
"Penyebaran Virus Corona sangat mengkhawatirkan, terlebih jumlah penduduk Indonesia sangat padat. Untuk itu, sopir, kernet dan penumpang jasa angkutan harus taat dengan imbauan pemerintah agar selalu memakai masker," ujar Bustami.
Dikatakan Bustami, selain menggunakan masker, penumpang juga diwajibkan mencuci tangan dan cek suhu tubuh. Jika saat pengecekan, ada sopir dan penumpang yang tidak mengenakan masker, maka tidak diizinkan melanjutkan perjalanannya.
Baca juga: Penumpang bus dan kereta di Yogyakarta wajib pakai masker
Bustami menegaskan seluruh seluruh pemilik PO bus dan pemilik travel yang melintasi Kecamatan Pinggir, Kota Duri, Kecamatan Mandau, dan Bathin Solapan, wajib terlebih dahulu mampir di Posko Penanganan COVID-19.
"Kami minta seluruh pihak dapat bekerja sama, untuk mencegah dan penangkal penyebaran COVID-19," ungkap Bustami.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis Djoko Edi Imhar juga melarang seluruh seluruh PO bus maupun pengusaha travel menurunkan penumpang di loket penjualan tiket maupun di pinggir jalan.
"Sebelum melanjutkan ke perjalanan menuju daerah asal, maupun kota tujuan, penumpang terlebih dahulu diturunkan di Posko Pemantauan COVID-19," ujar Djoko saat mendampingi Plh Bupati.
Baca juga: Tim terpadu cek kesehatan penumpang dan awak bus di terminal
Pewarta: Alfisnardo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020