Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk berpatroli keliling menyisir sejumlah tempat warga berkerumun di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (12/04/2020) malam.dengan tujuan untuk menyosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19
Kepala Polsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi (Kompol) R Sigit Kumono mengatakan area patroli tersebut antara lain di Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang arah Pos Pengumben, Jalan Panjang Cidodol, Jalan Kebayoran Lama Raya arah Rawa Belong, Jalan Kebon Jeruk Batu Sari, Jalan Kemanggisan Raya, Jalan Budi Raya, Komplek Pajak, Jalan Pasar Patra dan Jalan Raya Perumahan Green Ville serta Jalan Taman Ratu Raya.
"Kegiatan patroli ini sesuai atensi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dengan tujuan untuk menyosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19," kata Kompol Sigit.
Baca juga: Tong sampah jadi kamuflase pengiriman sabu dua pengedar
Baca juga: Kronologi pembunuhan bayi oleh ayah kandungnya di Kebon Jeruk
Baca juga: Polisi kesulitan temukan foto ayah muda dan bayi yang dibunuhnya
Menurut dia, patroli polisi berseragam lengkap di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan harus dimaksimalkan untuk mencegah terjadinya kerumunan warga selama PSBB diterapkan di DKI Jakarta.
Kehadiran polisi berseragam juga diperlukan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta ragam kriminalitas lainnya.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang langkah pencegahan COVID-19 juga digalakkan dalam patroli tersebut agar masyarakat senantiasa rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak satu sampai dua meter dengan orang lain, melarang berkumpul warga lebih dari lima orang, beraktivitas di dalam rumah, serta menggunakan masker di tempat umum.
Sedangkan kepada para penjual makanan dan warung jajanan, polisi melarang penyediaan meja dan kursi untuk menghindari berkumpulnya orang.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020